Perseroan memiliki Kode Etik yang mengatur tata acara perilaku dan etika bagi korporasi maupun individu dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan dengan menjunjung tinggi nilai professional.

Implementasi Kode Etik Perseroan memberikan acuan kepada Dewan Komisaris dan Direksi maupun Karyawan untuk berperilaku yang berpedoman pada:

  • Integritas
  • Patuh terhadap hukum dan peraturan perundangan-undangan
  • Patuh terhadap kebijakan dan peraturan Perseroan
  • Menghindari konflik kepentingan
  • Hak individu
  • Kerahasiaan informasi Perseroan
  • Informasi orang dalam
  • Larangan untuk menerima pemberian hadiah baik langsung maupun tidak langsung dari pihak luar, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan atau melanggar hukum.
  • Perseroan secara berkala melakukan sosialisasi kepada Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan mengenai kode etik Perseroan serta menetapkan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran kode etik.

    Pada tahun 2023, tidak ada laporan mengenai pelanggaran Kode Etik yang dilaporkan kepada Perseroan.