Perseroan memiliki Kode Etik yang mengatur tata acara perilaku dan etika bagi korporasi maupun individu dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan dengan menjunjung tinggi nilai professional.
Implementasi Kode Etik Perseroan memberikan acuan kepada Dewan Komisaris dan Direksi maupun Karyawan untuk berperilaku yang berpedoman pada:
Perseroan secara berkala melakukan sosialisasi kepada Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan mengenai kode etik Perseroan serta menetapkan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran kode etik.
Pada tahun 2023, tidak ada laporan mengenai pelanggaran Kode Etik yang dilaporkan kepada Perseroan.